Aspekaspek penyebab kehamilan di luar nikah, 2. Faham Feminisme, 3. Teori-teori rujukan terhadap masalah hamil di luar nikah, 4. Gereja dan pelayanannya. 2.2. Aspek- aspek penyebab kehamilan di luar nikah . 2.2.1. Pengertian Kehamilan. Kehamilan adalah masa dimana seorang perempuan membawa embrio atau fetus (janin) di dalam tubuhnya. HamilDiluar Nikah Ask Fm. Informasi ibu hamil dan bayi. Hamil Diluar Nikah Ask Fm. Dalam hukum islam wanita yang melakukan hubungan seksual diluar pernikahan disebut sebagi pezina. Ini adalah cerita antara aku dengan mantan kekasihku dulu, sewaktu kami sama-sama masih sekolah. Larissa Chou, Mualaf Cantik Tionghoa Istri Alvin Faiz Anak Dalamsejarah agama kristen yang terpenting adalah untuk mendekatkan diri dengan Tuhan dan menjalankan amanatnya sesuai dengan hukum kasih dalam Alkitab. Pengampunan hamil diluar nikah Hubungan seks yang terjadi tanpa ada ikatan pernikahan yang sah merupakan suatu bentuk perjinahan apapun alasannya. cash. Abstract Perkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di dalam penelitian ini adalah 1 Mengapa terjadi perbedaan mengenai pernikahan hamil di luar nikah antara Kompilasi Hukum Islam KHI dan Hukum Islam HI?; 2 Bagaimana status hukumpernikahanwanitahamilakibatzinadenganlaki-laki yang menghamilinyamenurutKompilasi Hukum Islam KHIdanfiqih Islam?.Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1 Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya. Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya. Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Sedangkan Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; 2 KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. PERNIKAHAN HAMIL DI LUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM KHI DAN FIQIH ISLAM DI KANTOR URUSAN AGAMA STUDI KASUS DI KOTA KUPANGAbstraksiPerkawinan merupakan bagian dari dimensi kehidupan yang bernilai ibadah sehingga menjadi sangat penting. Manusia yang telah dewasa, dan sehat jasmani serta rohaninya pasti membutuhkan teman hidup untuk mewujudkan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan dalam hidup berumah tangga. Realitas kehidupan masyarakat tidak dapat dihindari adanya hamil diluar nikah. Hamil diluar nikah adalah tindakan yang pada dasarnya sangat tidak dianjurkan oleh agama, karena agama mengajarkan manusia pada kebajikan, namun demikian praktek ini masih banyak kita jumpai di dalam penelitian ini adalah 1 Mengapa terjadi perbedaan mengenai pernikahan hamil di luar nikah antara Kompilasi Hukum Islam KHI dan Hukum Islam HI?; 2 Bagaimana status hukumpernikahanwanitahamilakibatzinadenganlaki-laki yang menghamilinyamenurutKompilasi Hukum Islam KHIdanfiqih Islam?.Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1 Menurut KHI bahwa wanita yang hamil di luar nikah bisa langsung di nikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa menunggu wanita itu melahirkan kandugannya. Sedangkan berdasarkan hukum Islam dalam hal ini pendapat Imam Malik dan Ahmad bin Hambali yang mengatakan tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai dia melahirkan kandungannya. Perbedaan tersebut terjadi karena di pengaruhi oleh perbedaan dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis yang digunakan dalam menafsirkan permasalahan pernikahan hamil di luar nikah. KHI menjelaskan pernikahan hamil di luar nikah berdasarkan dalil Al-Qur'an surat An-nur ayat 3, Mazhab Syafi'i dan Hanafi, pendapat Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Sedangkan Hukum Islam menggunakan dalil Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, surat At-Talaq ayat 4, Mazhab Maliki dan Ahmad bin Hambal; 2 KHI membolehkan menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya, menurut hukum Islam status hukum pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya pun terjadi perbedaan pendapat diantara ke empat mazhab. Mazhab Hanafi dan Syafi'i membolehkan pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang menghamilinya. Mazhab Maliki dan Hanbali melarang pernikahan wanita hamil akibat zina dengan laki-laki yang 0 kaliDiunduh 0 kali

hamil diluar nikah menurut katolik